Maklumat Pelayanan

Kami segenap Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar Negeri 10 Mimbaan Kecamatan Panji menyatakan :

  • Siap melaksanakan Pelayanan secara Profesional, Akuntabel, Ramah, Iklas dan Transparant serta sesuai dengan Standart Pelayanan dan Berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  • Siap melaksanakan pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsi serta melakukan perbaikan secara berkesinambungan;
  • Siap menerima sanksi apabila Pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.